
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut Eko dimintai keterangan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/3) sore ini.
"[Mendes diperiksa] jam 16.00 WIB, kampanye tanpa izin cuti," kata Fritz saat dihubungi, Rabu (20/3).Panggilan hari ini akan jadi panggilan kedua setelah kemarin Eko tidak hadir. Kemarin, ia hanya diwakili oleh Biro Hukum Kemendes.
Kasus yang menyeret Eko merupakan temuan dari Panwaslu di Sulawesi Tenggara. Pada 22 Februari 2019, Eko diketahui ikut menghadiri acara kampanye Jokowi di Pelataran XNTI Kendari, Sulteng.
Dalam acara itu, Eko bersama Ketua TKN Erick Thohir dan Ketua PKB Muhaimin Iskandar mengacungkan jari telunjuk tanda dukungan kepada Jokowi.Namun, saat Panwaslu menyelidiki izin cuti Eko hanya ditemukan izin cuti tanggal 21 Februari. Sementara izin cuti di hari tersebut tidak ada sama sekali.
Eko diduga melanggar pasal 281 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan itu mewajibkan pejabat negara yang berkampanye untuk mengajukan cuti.
Dihubungi terpisah, Eko, yang juga merupakan kader PKB, membenarkan pemanggilan itu. Ia pun menyampaikan bakal memenuhi panggilan sore ini."Hadir. Belum tahu mau diperiksa apa, nanti mendengarkan saja," kata Eko saat dimintai konfirmasi.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
https://ift.tt/2Fp9aCd
March 20, 2019 at 11:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Periksa Menteri Desa soal Kampanye Tanpa Cuti"
Posting Komentar