Bawaslu Sebut Kasus Munajat 212 Bukan Pidana Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyetop pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam gelaran Malam Munajat 212.

Penyetopan kasus diketahui lewat surat laporan bernomor Laporan Reg. No. 011/LP/PP/Prov/12.00/III/2019 yang diunggah di situs resmi Bawaslu DKI Jakarta.

"Laporan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," tulis surat laporan yang diakses CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).

Dalam surat tersebut ditulis kehadiran Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Neno Warisman dalam acara itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tulis surat tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Malam Munajat 212 yang digelar 21 Februari 2019 di Silang Monas, Jakarta, jadi kajian Bawaslu setelah ditemukan beberapa potensi pelanggaran.

Kajian itu diperkuat dengan laporan dari Ketua TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi. Prasetio melaporkan pidato Zulhas di acara tersebut.

Beberapa hal potensi pelanggaran yang dikaji Bawaslu DKI adalah salam dua jari Fadli Zon, doa Neno Warisman, dan pidato "presiden nomor dua" Zulhas.

Bawaslu DKI juga sempat memanggil ketiga tokoh tersebut untuk pemeriksaan. MUI DKI, UPK Monas, dan FPI juga diperiksa sebagai penyelenggara.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CDbNyz

March 27, 2019 at 04:10AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Sebut Kasus Munajat 212 Bukan Pidana Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.