
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 50 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Sumatra.
"Enam orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, H, Hr, D, SM, dan A. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 10 bungkus pil ekstasi dengan total 50.000 butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (2/3).
Arman menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau, Jumat (1/3). Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
Dari keterangan para tersangka, dilakukan pengembangan ke Sumatra Utara. Tepatnya di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, petugas berhasil menangkap tersangka D. Dari pengakuan D kepada penyidik, ia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI, Serda SM.
"Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi dan unit intel, sehingga berhasil mengamankan Serda SM," jelas Arman.
Petugas gabungan BNN dan Puspom TNI AD selanjutnya membawa D dan Serda SM ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai. Dari sini ditemukan enam bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga. Lalu tim membawa para tersangka ke BNN.
https://ift.tt/2NDzT0r
March 03, 2019 at 06:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN Bongkar Sindikat Ekstasi Sumut, Anggota TNI AD Terlibat"
Posting Komentar