
Video dimaksud Yandri itu diketahui diunggah akun Twitter @tohir2349 pada Senin (18/3). Video itu diketahui diambil dalam acara doa untuk Ma'ruf.
"Kita BPN melalui bidang hukum pasti melaporkan itu karena sangat merugikan 02. Langkah hukum akan kami tempuh," ujar Yandri di gedung DPR, Rabu (20/3).
Yandri menjelaskan video tersebut sangat merugikan paslon nomor urut 02. Hal ini karena yang disebut dalam video itu adalah jika Ma'ruf kalah maka tak ada lagi tahlil.
Hal ini menurut dia merujuk pada kemenangan paslon 02. Menurut Yandri ini berarti menuduh Prabowo-Sandi yang jika menang akan meniadakan tahlil. Ia pun menganggap hal tersebut sebagai fitnah."Nah ini kita tahu paslon capres hanya 02. 01 dan 02. Artinya kalau ulama yang tadi katakan berarti kan Prabowo-Sandi. Berarti yang dituduh Prabowo-Sandi," ucapnya.
Yandri kemudian mengatakan pihak yang berwenang seharusnya bisa menindaklanjuti hal tersebut sebelum ada laporan. Khususnya, kata dia, Bawaslu bisa pro aktif menanggapi hal itu.
"Ada cawapres bersebelahan dengan yang berbicara. Kontestasi pilpres. Menurut saya kalau Bawaslu nunggu laporan tentu agak aneh juga harusnya pro aktif," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya akan segera mengusut laporan tersebut sebagai temuan Bawaslu."Bawaslu akan segera menindaklanjuti," kata Fritz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Bawaslu akan menindaklanjutinya sebagai temuan. Namun tak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang membuat laporan dengan bukti yang bisa membantu pengkajian. (ani/osc)
https://ift.tt/2Tg4xOw
March 21, 2019 at 12:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Akan Laporkan Video soal NU Jadi Fosil jika Ma'ruf Kalah"
Posting Komentar