Menurutnya, kasus itu sebagai kebohongan tunggal yang dilakukan Ratna dan tak bisa dikaitkan dengan Prabowo maupun BPN. Dia pun memastikan Prabowo adalah sosok yang tak mudah dibohongi hanya karena kasus Ratna ini.
"Kita akan lihat kebenaran nanti pada saat proses hukum berjalan. Prabowo bukan mudah percaya kebohongan, sama sekali tidak. Justru itu sensifitas tinggi dari Prabowo terhadap rasa sosial kepada sesama manusia," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan, Minggu (3/3).
Ferdinand pun kemudian membandingkan Prabowo dengan capres petahana Joko Widodo atau karib disapa Jokowi. Daripada Prabowo, menurut dia Jokowi justru sosok yang mudah dibohongi dan mudah berbohong.
Hal ini terbukti saat Jokowi menunjuk Arcandra Tahar untuk menjadi Menteri ESDM 2016 lalu. Padahal kata dia, saat itu Archandra berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat hingga tak sampai dua bulan Archandra harus diberhentikan karena melanggar undang-undang."Kan terbukti, mudah dibohongi dengan tunjuk-tunjuk saja," katanya.
Tak hanya mengenai Archandra, Ferdinand juga mengungkit soal debat kedua Pilpres 2019. Saat itu kata dia Jokowi telah menyampaikan banyak data-data bohong dan tidak benar.
"Justru kalau mau bicara hoaks ya, Jokowi itu banyak sekali menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai fakta. Bahkan di hadapan ratusan juta masyarakat Indonesia yang menyaksikan debat kedua kemarin Jokowi menyampaikan data-data yang hoaks," ungkapnya.
Dia pun mengaku tidak terima jika hanya karena kasus Ratna Sarumpaet, Prabowo dikatakan sebagai pemimpin yang mudah dibohongi hingga memiliki kinerja buruk terkait kepercayaan."Kasus Ratna itu bukan menunjukkan bahwa pak Prabowo mudah percaya hoaks atau mudah dibohongi tetapi itu menunjukan bahwa pak Prabowo memiliki sensifitas yang tinggi terhadap rasa sosial kepada sesama manusia," kata Ferdinand.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdananya pada Kamis (28/2) atas kebohongannya yang mengaku tekah dianiaya padahal telah melakukan operasi plastik. Jaksa Penuntut Umum kemudian menjerat Ratna dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,m agama, ras atau antar golongan (SARA)
Atas dua dakwaan itu dia dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun. (tst)
https://ift.tt/2Vwwhji
March 03, 2019 at 07:04PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN: Kasus Ratna Tak Terkait Contoh Kepemimpinan Prabowo"
Posting Komentar