Cegah Kebocoran, Pengawasan Distribusi Solar Diperketat

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus meningkatkan pengawasan bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar, di seluruh titik serah akhir. Tujuannya, agar tidak terjadi penyelewengan distribusi BBM.

"Hal yang penting ini adalah pengawasan solar, karena industri juga menggunakan solar yang sama pada umumnya dengan kendaraan bermotor," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/3).

Jonan meminta Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan Polri guna menertibkan penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur maupun pengguna, sesuai peraturan yang ada.

"Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," tegas Jonan.


Hasilnya, BPH Migas mengklaim pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga awal Maret 2019 mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter.

"Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," jelas Jonan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk mencegah penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

"Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time (langsung) dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume dan tempat pembelian," papar Jonan.


Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data pasokan, kerugian, dan penggunaan sendiri.

"Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen," sambung Jonan.

Ketiga, menyiapkan prosedur operasi standar (SOP) untuk melakukan verifikasi sampai pada konsumen akhir. Selanjutnya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.

Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan mendadak terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.


Sebagai informasi, kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT) pada 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene atau minyak tanah. (lav/agi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TTGGJD

March 25, 2019 at 09:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cegah Kebocoran, Pengawasan Distribusi Solar Diperketat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.