China Susun Aturan Soal Pengeditan Gen Bayi

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah China telah menyusun peraturan baru untuk mengawasi penelitian bioteknologi, Selasa (25/2). Aturan berisi larangan dan denda ini digelontorkan menyusul kecaman atas praktek pengeditan gen bayi kontroversial yang dilakukan oleh He Juankui. 

He adalah salah seorang ilmuwan asal China yang melakukan praktek pengeditan gen bayi. He Jiankui telah diperiksa pihak kepolisian China akibat pengeditan gen yang ia lakukan terhadap bayi kembar perempuan pada November 2018 lalu.

Jiankui mengklaim bahwa proses pengeditan gen itu dilakukan dengan mengubah DNA bayi untuk mencegah mereka tertular HIV. Pengeditan dilakukan dengan menghapus gen tertentu dengan teknik yang dikenal sebagai CRISPR, seperti dilaporkan Reuters. 

Eksperimen yang dilakukan He Juankui ini melibatkan penghapusan gen yang disebut CCR5, sebuah proses yang juga dapat meningkatkan memori dan kemampuan otak untuk membuat koneksi baru.

Klaim tersebut sontak mengejutkan para ilmuwan di seluruh dunia dan menyoroti kurangnya pengawasan Tiongkok terhadap penelitian ilmiah di negaranya.

Dalam aturan baru ini, pemerintah China mengusulkan untuk mengklasifikasikan teknologi yang digunakan untuk mengekstraksi bahan genetik, mengedit gen, transfer gen dan penelitian sel induk. Otoritas kesehatan di bawah pemerintah pusat akan mengelola penelitian tersebut.

Draf baru ini mengusulkan denda antara US$7,5 juta atau sekitar Rp10,5 miliar dan US$15 juta atau Rp21,5 miliar, untuk para ilmuwan dan lembaga yang melakukan penelitian pengeditan gen tanpa izin. Pemerintah pun berhak menghentikan tindakan tersebut dan para ilmuwan juga akan dilarang meneliti selama enam bulan hingga satu tahun.

He Jiankui sendiri telah ditempatkan di bawah penyelidikan polisi, pemerintah China juga telah memerintahkan penghentian penelitiannya.

Praktek pengeditan gen bayi yang dilakukan ilmuwan China He Juankui, mendapat kecaman dunia (Pixabay/Qimono)
Selama KTT Genom Manusia yang diselenggarakan di Hong Kong tahun lalu, He Jiankui mengaku bahwa ia mengetahui tentang efek potensial terhadap otak dengan cara bermain-main dengan gen CCR5 dari penelitian Ahli Neurobiologi Alcino Silva dan seorang profesor Miou Zhou sebelumnya, yang dimulai pada 2016 silam.

Salah satu penyelidik kepolisian mengatakan bahwa Jiankui mengejar 'ketenaran pribadi' dan menggunakan dana yang ia kumpulkan sendiri untuk melakukan percobaan tersebut.

Pengeditan gen untuk keperluan reproduksi merupakan tindakan ilegal di sebagian besar negara. Kementerian Kesehatan China mengeluarkan peraturan pada tahun 2003 yang melarang pengeditan gen embrio manusia, meskipun prosedur itu diperbolehkan untuk tujuan 'non-reproduksi'.

Pemerintah China telah menyusun peraturan baru untuk mengawasi penelitian bioteknologi guna menindaklanjuti penelitian kontroversial yang dilakukan oleh He Juankui. Aturan baru yang disusun oleh pemerintah negara tirai bambu itu pada Selasa (26/2).

He adalah salah seorang ilmuwan asal China yang melakukan praktek pengeditan gen bayi. He Jiankui telah diperiksa pihak kepolisian China akibat pengeditan gen yang ia lakukan terhadap bayi kembar perempuan pada November 2018 lalu.

Jiankui mengklaim bahwa proses pengeditan gen itu dilakukan dengan mengubah DNA bayi untuk mencegah mereka tertular HIV. Pengeditan dilakukan dengan menghapus gen tertentu dengan teknik yang dikenal sebagai CRISPR.

Eksperimen yang dilakukan He Juankui ini melibatkan penghapusan gen yang disebut CCR5, sebuah proses yang juga dapat meningkatkan memori dan kemampuan otak untuk membuat koneksi baru.

Klaim tersebut sontak mengejutkan para ilmuwan di seluruh dunia dan menyoroti kurangnya pengawasan Tiongkok terhadap penelitian ilmiah di negaranya.

Dalam aturan baru ini, pemerintah China mengusulkan untuk mengklasifikasikan teknologi yang digunakan untuk mengekstraksi bahan genetik, mengedit gen, transfer gen dan penelitian sel induk. Otoritas kesehatan di bawah pemerintah pusat akan mengelola penelitian tersebut.

Draf baru ini mengusulkan denda antara US$7,5 juta atau sekitar Rp10,5 miliar dan US$15 juta atau Rp21,5 miliar, untuk para ilmuwan dan lembaga yang melakukan penelitian pengeditan gen tanpa izin. Pemerintah pun berhak menghentikan tindakan tersebut dan para ilmuwan juga akan dilarang meneliti selama enam bulan hingga satu tahun.

He Jiankui sendiri telah ditempatkan di bawah penyelidikan polisi, pemerintah China juga telah memerintahkan penghentian penelitiannya.

Selama KTT Genom Manusia yang diselenggarakan di Hong Kong tahun lalu, He Jiankui mengaku bahwa ia mengetahui tentang efek potensial terhadap otak dengan cara bermain-main dengan gen CCR5 dari penelitian Ahli Neurobiologi Alcino Silva dan seorang profesor Miou Zhou sebelumnya, yang dimulai pada 2016 silam.

Salah satu penyelidik kepolisian mengatakan bahwa Jiankui mengejar 'ketenaran pribadi' dan menggunakan dana yang ia kumpulkan sendiri untuk melakukan percobaan tersebut.

Pengeditan gen untuk keperluan reproduksi merupakan tindakan ilegal di sebagian besar negara. Kementerian Kesehatan China mengeluarkan peraturan pada tahun 2003 yang melarang pengeditan gen embrio manusia, meskipun prosedur itu diperbolehkan untuk tujun 'non-reproduksi'. (din/eks)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VnUkRm

March 01, 2019 at 10:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "China Susun Aturan Soal Pengeditan Gen Bayi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.