Keempat pegawai ini bekerja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kementerian PUPR yakni Anggiat Simaremare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin, dan Teuku Mochamad Nazar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai atau penyelenggara negara Kementerian PUPR," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut jaksa, suap itu diberikan untuk melancarkan pencairan anggaran proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Budi didakwa menyuap bersama Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT WKE Yuliana Enganita. PT TSP merupakan perusahaan bentukan Budi untuk mengerjakan proyek-proyek yang lebih kecil.
"Masing-masing penerima suap menerima jumlah uang yang berbeda," katanya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Anggiat menerima uang sebesar Rp1,35 miliar dan US$ 5 ribu, Meina sebesar Rp1,42 miliar dan Sin$ 23 ribu, Donny sebesar Rp150 juta, dan Nazar sebesar Rp1,211 miliar dan US$ 33 ribu.
Perkara ini bermula ketika PT WKE dan PT TSP mengikuti lelang proyek di satker PSPAM Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman. Sejumlah proyek yang digarap di antaranya pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Bogor, pembangunan SPAM paket I kawasan KSPN Danau Toba, hingga penanganan tanggap darurat Sulawesi Tengah.
Jaksa mengatakan, Budi bersedia memberikan fee pada para PPK agar pengerjaan proyek itu tidak dipersulit.
"Uang tersebut diberikan secara bertahap pada masing-masing penerima suap," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
[Gambas:Video CNN]
(pris/dea)
https://ift.tt/2OeGa2R
March 20, 2019 at 09:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirut PT WKE Didakwa Menyuap 4 Pejabat PUPR Miliaran Rupiah"
Posting Komentar