Giliran pertama di persidangan, adalah muncikari Endang Suhartini. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Frangky Desima Waruru. Endang memilih untuk menutup wajahnya menggunakan kacamata hitam dan masker.
Namun saat persidangan di mulai di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (25/3), 14.34 WIB, Endang diminta Majelis Hakim Anne Rusiana, untuk membuka semua penutup wajahnya.
"Tolong maskernya dilepas, jangan dipakai," perintah Anne, pada Endang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu kemudian membacakan dakwaan Endang. Diketahui Endang adalah muncikari yang diamankan bersama Vanessa Angel, di salah satu hotel, Surabaya, Januari lalu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sri, saat membacakan dakwaan.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Franky Waruwu, yang dimintai saran oleh kliennya, kemudian memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," singkat, Franky.
Giliran selanjutnya adalah, muncikari Tentri. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Yafet Kurniawan, ia yang mulanya menutupi kepalanya dengan kerudung putih, dan masker.
Namun, saat diminta Majelia Hakim Anne untuk membuka maskernya, Tentri menurutinya, meski dirinya tetap menutupi wajah dengan rambut panjangnya.
Salah satu JPU Farida Hariani pun membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Sementara Tentri nampak terus menundukan kepala.
Tentri diketahui adalah salah satu muncikari yang menghubungkan Vanessa dengan pelanggannya Rian Subroto. Namun berbeda dengan Endang, Tentri diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di salah satu apartmen bilangan Jakarta Timur.
Farida juga menyebut bahwa Tentri mentransimisikan konten asusila di internet.
"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Farida.
Kuasa hukum Tentri, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi), agar sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pokok perkara," kata Yafet, pada majelis hakim.
Majelis Hakim, Anne pun menutup sidang yang berlangsung selama 20 menit itu. Sidang selanjutnya yang akan digekar pada Senin (1/4) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup," tegas Anne diikuti ketukan Palu.
Endang dan Tentri, merupakan dua dari 4 muncikari yang berhasil diamankan penyidik Polda Jatim. Dua lainnya adalah Fitria dan Winindya. Namun tersangka Fitria diketahui mendapat penangguhan penahanan lantaran kondisinya yang tengah hamil tua.
[Gambas:Video CNN] (frd)
https://ift.tt/2CzTSsm
March 26, 2019 at 12:52AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Muncikari Prostitusi Online Surabaya Tak Ajukan Eksepsi"
Posting Komentar