Jokdri resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kelima terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Polda Metro Jaya, Senin (25/3). Mantan CEO PT Liga Indonesia itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu.
Jokdri ditahan atas tindakan yang tercantum dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
Joko Driyono sempat menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola. (Foto: ANTARA FOTO/Wibowo Armando)
|
Nurdin Halid
Kasus pertama dan cukup menggemparkan sepak bola nasional adalah penangkapan Nurdin Halid. Ia ditahan pada 16 Juli 2004 karena kasus penyelundupan impor 73 ton gula.
Nurdin kemudian dibebaskan pada 16 Juni 2005 setelah dinyatakan tak bersalah.
Pada 17 September 2007, politikus Partai Golkar itu kembali divonis Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan.
Nurdin Halid pernah dua kali ditahan karena kasus penyelundupan impor gula dan distribusi minyak goreng Bulog. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto
|
Anehnya Nurdin bersikeras tetap memimpin PSSI dari balik jeruji. Sikapnya itu pun mencuatkan polemik karena seharusnya ia mundur berdasarkan pertimbangan etika.
Apalagi PSSI yang merupakan payung bagi seluruh kepengurusan sepak bola di daerah, membutuhkan pemimpin yang tak berhalangan.
Nurdin bebas bersyarat pada 27 November 2008 dan kembali melanjutkan tugasnya secara normal sebagai mantan narapidana.
La Nyalla Mattalitti
Satu lagi Ketua Umum PSSI yang kontroversial pernah berurusan dengan hukum. La Nyalla Mattalitti memimpin PSSI setelah menggantikan Djohar Arifin Husin pada Kongres Luar Biasa di Jakarta pada 2013.
Pada 1 Juni 2016, La Nyalla resmi ditahan setelah diperiksa selama empat jam karena kasus pelepasan saham publik (IPO) Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012.
La Nyalla Mattalitti sempat ditahan karena kasus korupsi IPO Bank Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
|
Namun pada 27 Desember , ia bisa menghirup udara segera setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu. (bac/har)
https://ift.tt/2Fz1uNN
March 26, 2019 at 12:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Joko Driyono Ketua Umum PSSI Ketiga yang Ditahan"
Posting Komentar