ESDM Catat 12 Perusahaan Mangkir dari Kewajiban B20

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mencatat 12 perusahaan mangkir dari kewajiban penyaluran campuran biodiesel 20 persen pada minyak solar (B20) selama periode September sampai Oktober 2018. Perusahaan itu terdiri dari badan usaha (BU) bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar nabati (BBN).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilaniaf Hisjam menjelaskan potensi denda untuk belasan perusahaan itu lebih dari Rp300 miliar. Saat ini, pemerintah mengklaim sudah melayangkan surat denda kepada masing-masing perusahaan sejak Januari 2019.

"Jadi dari 14 yang kami verifikasi, dua badan usaha kami bebaskan. Yang dua itu sudah berikan klarifikasi. Dari apa yang mereka sampaikan dua BU sudah kami bebaskan," ujar Rizwi, Jumat (1/3).


Nantinya, tiap perusahaan akan diberikan tenggat waktu untuk membayar denda yang ditetapkan pemerintah. Dengan tenggat waktu, sampai pada surat peringatan ketiga.

"Kalau tidak bayar juga sampai tiga kali surat, mereka bisa kami sanksi seperti cabut izin. Ini kan baru satu kali suratnya," jelasnya.

Sementara, pemerintah masih menghitung perusahaan yang mangkir dari kewajiban B20 untuk periode November sampai Desember 2018. Namun, ia menegaskan masing-masing perusahaan akan selalu diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi implementasi B20.


Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengklaim penerapan B20 untuk periode Januari sampai Februari 2019 sudah mencapai 99 persen. Ia mengatakan sisanya satu persen masih sulit diimplementasikan di daerah perbatasan.

"Daerah yang susah dicapai di Kalimantan, bahkan PT Pertamina (Persero) membeli dari Malaysia," terang dia.

Hal itu juga diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Ia mengatakan salah satu daerah yang sulit dijangkau adalah Krayan di Kalimantan Utara. Kendati begitu, pencapaian 99 persen diklaim sudah cukup positif.


"Nambah satu persen lagi memang tidak mudah, tapi barangkali bisa fokus bicarakan penggunaan B20 di PT PLN (Persero) dan PT Freeport Indonesia," kata Darmin.

Setelah semua urusan B20 selesai, pemerintah baru akan menyiapkan pelaksanaan B30. Ia memprediksi kajian baru akan dimulai sekitar tiga bulan ke depan.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2BTOZKf

March 01, 2019 at 10:41PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ESDM Catat 12 Perusahaan Mangkir dari Kewajiban B20"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.