Jadi Tim Saksi Cagub, Ketua KPU Palembang Bakal Disidang DKPP

Palembang, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani, Senin (4/3).

Eftiyani selaku teradu, dilaporkan Rikky Yusdistira karena pernah menjadi tim saksi salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan pada Pilgub 2018 lalu.


Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang perdana untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 tersebut akan diselenggarakan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban dari Ketua KPU Palembang selaku teradu.

"Aduan ini dilaporkan sejak tahun lalu saat gelaran Pilgub 2018 lalu," ujar dia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (3/3).

Dirinya mengatakan DKPP sebelumnya telah memamnggil semua pihak terkait pada lima hari sebelum sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Palembang digelar.

Sidang akan dipimpin anggota DKPP, Muhammad. Majelis yang ia pimpin itu beranggotakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel yakni Febrian dari unsur masyarakat, unsur Bawaslu Junaedi, dan Amra Muslimin dari unsur KPU.

"Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan," ujar Bernad.

Sementara itu, Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan dirinya belum bisa berkomentar mengenai sidang yang akan dijalaninya tersebut.

"Sidangnya belum digelar, rasanya belum baik kalau komentar sebelum sidang," ujar dia singkat.


[Gambas:Video CNN] (idz/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TsX4jh

March 04, 2019 at 02:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Tim Saksi Cagub, Ketua KPU Palembang Bakal Disidang DKPP"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.