Jokowi Resmi Kerek Gaji Kepala Desa 120 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek gaji kepala desa menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp2.426.640 per bulan. 

Kenaikan tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 28 Februari 2019 lalu. Penandatangan PP11/2019 mewujudkan janji kenaikan gaji yang diumbar Jokowi kala menemui ribuan perangkat desa di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Januari lalu.

Dengan kenaikan gaji, pemerintah berharap kesejahteraan perangkat desa meningkat. "Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)," tulis Pasal 81 ayat (1) dalam PP 11/2019, dikutip Jumat (8/3).


Selain mengerek gaji kepala desa, juga menambah gaji sekretaris desa menjadi paling sedikit Rp2.224.420 per bulan atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang IIA.

Sementara, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIA. Sebagai pembanding, dalam PP43/2014, gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya berdasarkan besaran ADD.

Dalam hal ini, untuk desa yang ADD -nya kurang dari Rp500 juta digunakan maksimal 60 persen untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya. Untuk ADD yang berjumlah Rp500 juta hingga Rp700 juta, porsi yang dapat digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa adalah 50 persen.

Selanjutnya, untuk ADD yang jumlahnya lebih dari Rp900 juta, porsinya hanya 30 persen yang bisa digunakan untuk penghasilan tetap aparat desa. Dalam beleid pendahulu juga diatur penghasilan tetap kepala desa ditetapkan oleh Bupati dan walikota.


Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa minimal 70 persen dari gaji kepala Desa per bulan. Sementara, gaji perangkat desa selain sekretaris desa minimal 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa.

Realisasi kenaikan gaji perangkat desa juga lebih besar dari yang direncanakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.

"Tapi penyetaraan ini untuk perangkat desa yang pendapatannya belum setara PNS golongan IIA," ujar Bambang pada Januari 2019 lalu.


Dalam Pasal 83 ayat (2) PP11/2019, Jokowi mengatur jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, anggaran dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Sesuai Pasal 81A PP11/2019, kenaikan gaji aparat desa tersebut diterapkan sejak PP 11/2019 berlaku. Namun, dalam Pasal 81B beleid yang sama, Jokowi menyatakan jika Desa belum bisa membayar penghasilan aparat desa sesuai aturan baru, pembayaran tersebut diberikan paling lambat 2020.

Pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan aparat desa lainnya sebelum Januari 2020 didasarkan pada Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan sebelum PP11/2019 berlaku. Porsi Belanja Desa untuk Penghasilan Aparat Desa Lebih Besar.

Dalam PP11/2019, porsi belanja APBDes yang bisa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa juga relatif lebih besar.


Pasalnya, dalam Pasal 100 ayat (1), paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, maksimal 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, juga dialokasikan untuk operasional pemerintah desa dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Dalam aturan baru, operasional pemerintah desa dan insentif RT/RW menggunakan porsi 70 persen anggaran belanja sisanya.  Porsi penghasilan tetap aparat desa bisa lebih besar lagi mengingat porsi belanja tersebut di luar penghasilan dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

Dalam pasal 100 ayat (2) PP11/2019, Jokowi menyatakan hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di luar penghasilan tetap.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota," ujar Jokowi dalam Pasal 100 ayat (2) PP 11/2019.

(sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SRTCdr

March 08, 2019 at 03:08PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Resmi Kerek Gaji Kepala Desa 120 Persen"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.