Kumham DKI Belum Tahu Bos Obor Rakyat Kembali Masuk Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Prasetya mengaku belum menerima laporan bahwa Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi kembali ke penjara. Setiyardi dikabarkan kembali ke penjara lantaran cuti bersyaratnya dicabut Kemenkumham.

Andika menduga Setiyardi paranoid akibat ulah yang dibuatnya.

"Bisa jadi dia paranoid. Dia kan dulu dipenjara karena Obor Rakyat. Jadi dia takut sudah membuat resah karena luncurkan tabloid Obor Rakyat lagi," kata Andika kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/3).


Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang itu mengatakan jika benar cuti bersyarat Setiyardi dicabut dan kembali ke penjara, laporan akan masuk kepadanya. Andika menduga Setiyardi salah penafsiran terhadap status cuti bersyaratnya.

"Bisa jadi dia salah tafsir. Laporannya sampai hari ini belum saya terima. Tidak ada itu," ujar Andika.

Lebih lanjut Andika menegaskan status cuti bersyarat seorang eks narapidana bisa dicabut jika ia membuat keresahan, kembali mengulangi perbuatan pidana yang pernah ia buat, dan bergaul dengan sesama narapidana.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi untuk tidak berperilaku macam-macam selama menjalani cuti bersyarat sebagai narapidana.

Ia mengancam akan mengembalikan Setiyardi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) jika tak mematuhi aturan yang berlaku.

Yasonna, yang juga merupakan politikus PDIP ini, mengaku sudah memerintahkan Direktur Bina Kamtib dan Kanwil Kemenkumham untuk mengawasi Setiyardi.

Kumham DKI Belum Tahu Bos Obor Rakyat Kembali ke LP CipinangKepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Prasetya mengaku belum menerima laporan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat. ( CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Pada Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat menerbitkan tulisan berjudul '1001 Topeng Jokowi'. Masalah pemberitaan itu diputuskan masuk ranah hukum pidana.

Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Setiyardi dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa delapan bulan penjara.

Setiyardi dan Darmawan akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (3/1).

Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 itu bebas usai mendapat cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Kumham DKI Belum Tahu Bos Obor Rakyat Kembali ke LP CipinangTabloid Obor Rakyat kembali terbit jelang pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

(dal)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VPlbq3

March 08, 2019 at 02:52PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kumham DKI Belum Tahu Bos Obor Rakyat Kembali Masuk Bui"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.