Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan kedua pelaku adalah N (22) dan SR (41) yang berasal dari Sumatra Selatan. Kepada korban, kata dia, para pelaku mengaku sebagai pihak operator salah satu jasa transportasi daring selama 2 tahun.
"Pelaku menyasar nomor kontak korban secara acak dengan kode area Jawa Tengah, Yogyakarta, dan beberapa wilayah lain," kata Yoyon, di Yogyakarta, Kamis (21/3) dikutip dari Antara.Yoyon menjelaskan aksi itu dimulai dengan pembuatan akun ojek online dengan mendaftarkan nomor telepon yang didapat secara acak. Pelaku N, kata dia, menyasar 30-50 nomor korban.
N kemudian menghubungi para korban dan mengaku dari perusahaan jasa transportasi itu. Ia lantas menginformasikan bahwa para korban merupakan pelanggan transportasi daring yang mendapatkan hadiah tertentu.
![]() |
"Saat korban menanyakan barang [hadiah] yang akan dikirim, korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku karena setelah korban mentransfer uang, nomor [pelaku] langsung diblokir," ucap dia.
Yoyon menyebut setiap harinya rata-rata ada 10 korban yang merespons atau tertipu oleh pelaku.
"Selama 2 tahun menipu, per hari bisa mendapatkan Rp1 juta," kata dia.Menurut Yoyon, masih ada satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO. Selain berperan memberi tahu N cara menipu, pelaku ini juga melakukan manipulasi data korban untuk mengakses kartu kredit.
"Kami sudah mengirim DPO ke Polda Sumsel dengan modus operandi manipulasi data," aku dia.
Atas perbuatannya, N dan SR dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.Karena membelanjakan uang hasil tipuannya untuk membuat usaha penjualan telepon genggam bekas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 5-20 tahun dan denda maksimal Rp1-5 miliar.
[Gambas:Video CNN] (Antara/arh)
https://ift.tt/2HzwnDN
March 21, 2019 at 11:32PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lulusan SD Raup Rp64 Juta dari Penipuan Bermodus Ojek Online"
Posting Komentar