Hal itu merespons pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut bahwa orang yang mengajak untuk golput adalah pengacau dan bisa dikenakan dengan UU Terorisme, UU ITE, maupun UU KUHP.
"Enggak ada undang-undangnya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoaks, hoaks bukan," kata Mahfud di Balai Kartini, Kamis (28/3).
Lain halnya, jika ada seseorang yang kemudian menghalang-halangi orang lain untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau cuma saya mau golput, ikut enggak, mau dihukum dengan apa," ujarnya.
Mahfud mengusulkan akan pemerintah lebih baik mengajak masyarakat untuk tidak golput sebagai bagian dari tanggung jawab moral selaku warga negara. Alasannya, suara atau pilihan dari masyarakat akan ikut menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan bahwa ada perbedaan antara golput pada masa orde baru dengan golput pada masa sekarang.
![]() |
Ia menyebut golput yang dilakukan pada masa orde baru tidak ada ruginya. Pasalnya, sistem pemilu pada saat itu cenderung tidak adil dan tidak terbuka.
Sementara saat ini, pemilu diselenggarakan melibatkan masyarakat dan partai. Sehingga kecurangan bukan lagi berasal dari pemerintah jadi kalau ada kecurangan-kecurangan bukan pemerintah, kalau dulu pemerintah yang curang, kalau sekarang antar peserta yang terjadi, maka kita perbaiki sebagai warga negara," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput tak perlu dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme.
"Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu," ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/3) malam.
Ia mengatakan hukum Indonesia memang memandang golput sebagai hak politik, setara dengan memilih. Hak politik warga negara dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, hukum Indonesia hanya mengatur larangan mengajak atau membuat orang lain golput. Bahkan dalam UU Pemilu dinyatakan mengajak atau membuat orang golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
[Gambas:Video CNN] (dis/DAL)
https://ift.tt/2Uf75kj
March 28, 2019 at 11:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud Respons Wiranto: Ajakan Golput Bukan Hoaks dan Teror"
Posting Komentar