Mantan Ketua Tim Kampanye Trump Divonis Penjara 47 Bulan

Jakarta, CNN Indonesia -- Paul Manafort, mantan ketua tim kampanye Presiden Donald Trump dalam pemilu Amerika Serikat pada 2016 lalu, dijatuhi hukuman penjara 47 bulan atas tuduhan kejahatan pajak dan penipuan bank.

AFP melaporkan bahwa tuntutan tersebut terkait tindakan Manafort saat bekerja untuk politikus Ukraina yang memiliki hubungan dengan Rusia .

Jaksa menuding Manafort menggunakan akun bank asing di Siprus untuk menyembunyikan lebih dari US$55 juta milik sejumlah politikus Ukraina agar tak diketahui aparat.

Manafort masih akan menghadapi sidang pembacaan putusan untuk kasus kedua pada pekan depan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain kasus Ukraina ini, Manafort juga sedang menjalani persidangan terkait penyelidikan intervensi Rusia dalam pemilu 2016 demi kemenangan Trump.

Penyelidikan yang dipimpin oleh jaksa khusus, Robert Mueller, ini tak hanya menyeret nama Manafort, tapi juga wakilnya, Rick Gates, serta empat mantan rekan Trump.

[Gambas:Video CNN]

Mantan Penasihat Keamanan Nasional era Trump, Michael Flynn, sudah mengaku bersalah karena berbohong mengenai kontaknya dengan pejabat Rusia. Kini, ia sedang menunggu sidang putusan hukuman.

Sementara itu, mantan pengacara Trump, Michael Cohen, akan memulai hukuman tiga tahun penjaranya pada 6 Mei mendatang. Ia divonis terkait kasus pengemplangan pajak, kontribusi ilegal dalam kampanye, dan berbohong kepada Kongres.

Mantan penasihat kebijakan luar negeri dalam tim kampanye Trump, George Papadopoulos, juga sudah mengaku bersalah dan sedang menunggu putusan pengadilan. Penasihat Trump lainnya, Roger Stone, juga sedang menunggu sidang pembacaan putusan. (has)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NPy3JE

March 08, 2019 at 04:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan Ketua Tim Kampanye Trump Divonis Penjara 47 Bulan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.