Simic ditangkap kepolisian Australia dan sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (12/2). Simic terjerat dugaan pelecehan terhadap seorang wanita dalam penerbangan dari Bali ke Sydney jelang laga melawan Newcastle Jets di babak kualifikasi Liga Champions Asia, Februari lalu.
"Putusannya [pengadilan] di sana [Australia] yang saya ketahui ada denda, ada juga kerja sosial. Kita tidak tahu yang mana [hukuman Simic nantinya]. [Tidak ada hukuman penjara], memang di Indonesia. Di sana lebih kepada hukuman seperti itu. Dia kan tidak ditahan, yang ditahan paspornya saja. Jadi ya harus dijalani lah prosesnya," kata Gusti Randa yang ditemui CNNIndonesia.com usai rapat koordinasi Exco PSSI di Hotel Sultan, Kamis (28/3) malam.
![]() |
Di sisi lain, peluang untuk berdamai dengan korban yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki izin tinggal menetap (permanent resident) disebut kecil. Sejauh ini Gusti masih terus berkomunikasi dengan pengacara Simic yang berada di Australia.
"Pihak Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah kita kasih ke pengacara sana sebagai bukti," terang Gusti Randa. (nva/jun)
https://ift.tt/2FFtpdN
March 30, 2019 at 02:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Marko Simic Bisa Dihukum Kerja Sosial di Australia"
Posting Komentar