
Direktur RSKO Azhar Jaya menuturkan ada batas waktu tertentu untuk mengetahui kandungan senyawa dalam tubuh setelah pemakaian. Khusus untuk methamphetamine atau sabu, dengan metode rapid tes urine, Azhar mengatakan batas waktunya sekitar 1-2 hari setelah pemakaian.
"Kalau sudah lewat dari hari itu, hari kelima, keenam, ketujuh. Kemungkinan tidak terdeteksi dan hasilnya negatif," kata Azhar dalam konferensi pers di RSKO Cibubur, Senin (11/3).
Menurut Azhar, pihaknya sebenarnya punya kemampuan untuk menguji kembali soal keberadaan senyawa di tubuh seseorang meski sudah lewat dua hari. Akan tetapi, ia menekankan bahwa hal itu bisa dilakukan asalkan ada permintaan yang mereka terima.
"Jika diminta secara hukum kami bisa melakukan hal tersebut. Tapi karena kami tidak diminta untuk melakukannya dan pasien serta keluarga pasien juga tidak meminta maka kami tidak melakukan pemeriksaan tersebut," ucap dia.
Pada kesempatan itu juga, Azhar menegaskan bahwa status Andi saat datang ke RSKO sebagai pasien sukarela, bukan pasien terkait kasus hukum. Salah satu bukti pendukung status tersebut adalah nihilnya surat pengantar dari lembaga hukum.
"Jadi kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat terima berita acara. Surat terima hukum seperti pengantar misal lembaga yang mengirim ke kami kemudian kami dibuat Berita Acara Serah terima," ujar Azhar.
Andi diperiksa di RSKO pada Jumat, 8 Maret 2019. Sementara polisi sudah menangkap Wakil Sekjen Partai Demokrat itu sejak Minggu, 3 Maret 2019.
Kala mendatangi RSKO Cibubur pada Jumat lalu, Andi menyebut dirinya menjalani konsultasi dengan dokter setempat. Pada kesempatan itu, ia juga melakukan tes urine, dan hasilnya negatif.
"Saya sudah datang hari ini. Hasilnya urine saya negatif. Kemudian saya akan periksa darah dan periksa lain-lainnya supaya semua jelas," kata Andi di RSKO Cibubur, Jumat.
[Gambas:Video CNN]
(bin/dea)
https://ift.tt/2VJQqCC
March 11, 2019 at 09:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RSKO Jelaskan Penyebab Hasil Tes Urine Andi Arief Negatif"
Posting Komentar