
Sebelumnya, aturan tarif batas bawah sebesar 35 persen sejatinya sudah diberlakukan oleh Kemenhub sejak Agustus 2018. Ketentuan ini berlaku sebagai pengganti aturan sebelumnya tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Namun, aturan itu belum dibalut dengan payung hukum resmi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan aturan itu kemudian dituangkan dalam payung hukum resmi, karena keluhan semakin banyak terhadap tingginya tarif tiket perjalanan domestik dari maskapai nasional.
"Kami ingin ada kewajiban baru yang harus diperhatikan operator untuk batasan selanjutnya. Maka kami merilis dua regulasi ini. Ini berlaku per hari ini," ujarnya di Kemenhub, Jumat (29/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan ketentuan ini berlaku untuk penentuan tiket perjalanan ke seluruh rute yang dimiliki oleh masing-masing maskapai. "Ini sesuai dengan koridor, airlines (maskapai) harus memperhatikan tentang yang kami sampaikan," ucapnya.
Selain mengeluarkan dua payung hukum resmi agar aturan ini berlaku penuh, Kemenhub juga mewajibkan maskapai untuk mengimplementasikan empat indikator yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan tarif tiket perjalanan domestik.
Pertama, masukan dari pengguna jasa penerbangan. Kedua, memperhatikan perhitungan tarif terhadap potensi persaingan tidak sehat. Ketiga, kemampuan konsumen. Keempat, memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan terkait penentuan besaran tarif pokok.
"Dengan adanya batasan ini, airlines (maskapai) harus memperhatikan keseimbangan dan kelangsungan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegasnya.
Selanjutnya, ia turut menekankan pelaksanaan ketentuan tarif batas bawah dan atas ini akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhub. Bila ada evaluasi, maka pihak Kemenhub akan segera berkomunikasi dengan pihak maskapai.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perusahaan akan mematuhi ketentuan dari pemerintah sebagai regulator. Sebab, hal-hal ini sudah memperhatikan semua pihak yang terlibat dalam industri jasa penerbangan.
"Sebenarnya tidak banyak berubah, poinnya sebagai operator, kami akan dukung concern dari regulator," katanya pada kesempatan yang sama.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)
https://ift.tt/2V7OEvq
March 30, 2019 at 02:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru"
Posting Komentar