
Menurut dia, ceramah yang disampaikan oleh seorang penceramah dalam acara di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3) dan dihadiri Ma'ruf tersebut merupakan sebuah fenomena yang berkembang di tengah masyarakat.
"Menurut hemat saya pribadi, tidak ada pidana yang bisa kena ke Ma'ruf dari pidato karena yang disampaikan ustaz itu merupakan sebuah fenomena yang berkembang di masyarakat," ujar Antoni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/3).
Kata dia, semua orang sudah tahu terkait kelompok Islam yang berada di sekeliling pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menilai kelompok-kelompok tersebut selama ini sangat anti dengan kearifan lokal, kebudayaan, nilai Islam nusantara yang digaungkan NU.
"Orang tahu siapa kelompok Islam yang berada di sekeliling Prabowo-Sandi," ucapnya.
Namun begitu, Antoni tidak mempersoalkan langkah Koordinator Advokat, Papang Sapari yang melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan hak semua orang yang merasa dirugikan dalam proses Pemilu 2019.Antoni pun mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kami dari TKN tidak mempermasalahkan kalau ada orang yang lapor ceramah ini ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang akan evaluasi apakah ada unsur pelanggaran kampanye atau tidak dari ceramah yang disampaikan salah seorang ustaz di video tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ma'ruf dilaporkan Tim Advokat Peduli Pemilu ke Bawaslu. Sebab, dia dianggap membiarkan penyebaran hoaks di sebuah acara pengajian.Koordinator Advokat, Papang Sapari mengatakan bahwa Ma'ruf membiarkan penceramah menyebarkan isu soal azan dan zikir hilang di Istana jika pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak terpilih lagi.
"Itu kan artinya ada dugaan kepada [paslon nomor urut] 02 programnya di antaranya begitu. Harusnya Pak Kiai itu meluruskan karena kalau dibiarkan itu bisa digolongkan sebagai hoaks," ujar dia. (mts/osc)
https://ift.tt/2Y8bpkJ
March 22, 2019 at 03:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TKN soal NU Jadi Fosil: Tak Ada Pidana yang Bisa Jerat Ma'ruf"
Posting Komentar