'Wajib SNI Pelumas Bukan Anti-Impor'

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kebutuhan negara yang didasari keinginan untuk membela konsumen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing, dan mengembangkan industri pelumas dalam negeri.

Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier di Jakarta, Rabu (27/3), mengatakan wajib SNI pelumas ditujukan untuk mengurangi peredaran pelumas otomotif palsu dan tidak berkualitas. Hal itu dikatakan menguntungkan buat konsumen.

Menurut data yang dibeberkan Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Indonesia (Aspelindo), saat ini ada 300 perusahaan pelumas yang telah memperoleh izin menjual pelumas di dalam negeri.

Potensi pasar pelumas di Indonesia berkisar Rp30 triliun, namun Taufiek menyebut sekitar 15 persennya (Rp4,5 triliun) merupakan pelumas palsu dan berkualitas di bawah standar.

Dari antara ratusan perusahaan pelumas itu, sebagian yang statusnya memiliki pabrik di Indonesia merupakan anggota Aspelindo. Saat ini Aspelindo punya 17 anggota terdaftar, termasuk Pertamina Lubricants, Castol Indonesia, Shell Indonesia, Federal Karyatama, dan Suzuki Indomobil Motor.

Taufiek mengatakan kapasitas produksi lokal pelumas mencapai 2 juta kiloliter, namun utilitasnya hanya 42 persen atau 850 ribu kiloliter. Regulasi wajib SNI pelumas yang tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 dikatakan bisa meningkatkan utilitas setidaknya sampai 60 persen.

Ketua Bidang Asosisasi dan Pengembangan Aspelindo, Andria Nusa mengatakan bahwa anggotanya sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri. Dia menyesali utilitas kapasitas produksi yang sudah dibangun masih kecil.

"Kami sudah investasi cukup tinggi, biaya membangun Lube Oil Blending Plant. Biaya Shell membangun yang di Marunda itu sekitar Rp2,1 triliun, Pertamina membangun yang baru, lebih dari Rp1,5 triliun," kata Andria.

Secara logika, kata Taufiek, kebutuhan pelumas Indonesia sebenarnya bisa dipenuhi oleh kapasitas produksi dalam negeri. Guna mendorong hal itu, instrumen yang dikatakan paling pas adalah regulasi wajib SNI pelumas.

"Artinya ada kebutuhan yang memang seharusnya dengan melihat idle kapasitas ini bisa ditutup pelumas dalam negeri," kata Taufiek di Jakarta, Rabu (27/3).

"Dari kacamata bisnis, ini harusnya pemerintah memperkuat industri pelumas itu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam konteks mempersilakan impor untuk memenuhi kebutuhan kalau memang industri kita ada kebutuhan tertentu," katanya lagi.

Upaya pembuatan regulasi wajib SNI pelumas dikatakan Taufiek sudah melalui proses 'clean and clear' dengan World Trade Organization (WTO). Hasilnya, Keputusan Menperin Nomor 25 Tahun 2018 rilis pada 10 September 2018 dan akan berlaku pada 10 September 2019.

"Ini adalah kebutuhan, bukan keinginan. Ini adalah kebutuhan negara, bukan keinginan pemerintah, bukan keinginan industri. Kebutuhan dari sisi konsumen, menciptakan bisnis yang adil, dan untuk meningkatkan industri dalam negeri tumbuh," ucap Taufiek.

Perlawanan

Taufiek menyadari pada saat regulasi wajib SNI terbit ada banyak pertentangan, salah satunya dari kalangan Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi).

Pada 8 Februari lalu Perdippi mengajukan permohonan uji materi regulasi itu ke Mahkamah Agung. Kata Perdippi, regulasi itu menabrak banyak regulasi lama, proses pembuatannya mahal dan sia-sia, dan berpotensi bikin perusahaan pelumas kecil gulung tikar.

"Sejauh ini sudah banyak industri yang melakukan untuk SNI. Bahkan importir yang saya dengar anggota Perdippi katanya itu juga sudah saya cek anggotanya sudah banyak yang mendaftar SNI," ujar Taufiek.

Importir

Regulasi wajib SNI pelumas disebut Taufiek bukan menghambat importir, namun menciptakan persaingan bisnis yang adil. Produk impor berkualitas, harga 'bagus', memenuhi standar, dan bisa diterima masyarakat, dipersilakan beredar di pasaran.

Menurut Taufiek adalah hal yang tidak adil bila regulasi wajib SNI pelumas tidak diterbitkan, sebab berarti ada pembiaran pelumas palsu dan kualitas di bawah standar beredar.

"Negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia," kata Taufiek. (fea/mik)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JJHFaI

March 28, 2019 at 02:33AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Wajib SNI Pelumas Bukan Anti-Impor'"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.