"Kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin di sana," ungkap Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
KPK masih belum menyimpulkan lebih lanjut ihwal keterlibatan korporasi dalam dugaan suap tersebut yang sudah menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ini.
Febri menyatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut bagaimana posisi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak yang telah diproses dalam kasus ini.
KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017 berkaitan dengan izin proyek Meikarta.
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta. Sementara Iwa diduga turut menerima aliran duit dari Lippo Group terkait pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi 2017.
Lalu dari pihak swasta, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama juga ditetapkan sebagai tersangka
Perkara mereka kemudian berlanjut ke persidangan dan kini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Sedangkan empat anak buahnya masing-masing divonis 4,5 tahun penjara. Billy Sindoro dihukum 3,5 tahun penjara, serta tiga anak buahnya dihukum 3 tahun hingga 1,5 tahun.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
https://ift.tt/2ZpdvwI
July 31, 2019 at 02:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Suap Izin Meikarta untuk Keuntungan Korporasi"
Posting Komentar