Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta - Kompas.com KOMPAS.com
SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk modal usaha. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, SM 2 bulan menunggak.
Lihat liputan lengkap di Google Berita
Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Bahan Kimia Disita dari Rumah Terduga Pelaku Bom Kartasura
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyita sejumlah barang dari rumah Rofik Asharrudin (22), terduga … Read More...
VIDEO: BTS Ungkap Cara Bertahan Hadapi Ketenaran
APTN, CNN Indonesia | Selasa, 04/06/2019 09:30 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia -- B… Read More...
Polisi Duga Pelaku Tunggal di Balik Ledakan Bom Kartusura
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menduga pelaku pengeboman pos polisi Kartasura, Kabupaten… Read More...
Pengamat Terorisme Sebut Pelaku Bom Kartasura Amatir
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Ha… Read More...
Apple Rilis Mac Pro Terbaru Mulai Harga Rp85 Juta
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mengakui bahwa Mac Pro 2013 adalah sebuah kesalahan, Apple telah … Read More...
0 Response to "Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar