"Ini adalah hari bersejarah. Parlemen telah memberi keadilan bagi para Muslimah yang selama ini merasakan ketidakadilan," kata Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad, seperti dilansir Reuters, Rabu (31/7).
Di dalam syariat Islam, seorang suami bisa menceraikan sang istri secara langsung dengan mengucapkan tiga kali talak di hadapannya.
Majelis Rendah Parlemen sudah mendukung aturan itu sejak pekan lalu. Beleid itu baru disahkan oleh Majelis Tinggi kemarin.
Di sisi lain, sebagian umat Muslim di India berpandangan proses tiga kali talak untuk menceraikan istri keliru. Namun, mereka keberatan dengan pemerintah yang menetapkan aturan itu, sebab menurut mereka yang lebih tepat memberi keputusan adalah para ulama.
Menurut anggota parlemen yang merupakan oposisi dari fraksi Partai Majelis Ittihadul Muslimin Seluruh India, Asaduddin Owaisi, menuding Modi melakukan diskriminasi terhadap umat Muslim. Dia menyatakan pemerintah kini berupaya mempersulit umat Islam karena gagal melakukan reformasi masyarakat Hindu.
Sejumlah kalangan, termasuk oposisi dari kalangan Hindu, menuding sikap Partai Bharatiya Janata (BJP) yang mendukung Modi bias terhadap umat Islam. Namun, BJP membantah sangkaan itu dan mengklaim mereka tidak memihak kelompok manapun. (ayp)
https://ift.tt/2ZkBMUP
July 31, 2019 at 02:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "India Resmikan Aturan Larang Praktik Perceraian 'Talak Tiga'"
Posting Komentar