
Hakim Pengadilan Magistrat AS, Jean Rosenbluth, mengatakan bahwa Ahn kini memang sudah keluar tahanan, tapi ia tidak diizinkan meninggalkan rumah selagi menunggu keputusan mengenai ekstradisinya ke Spanyol.
Ahn tak boleh melepas alat tersebut, termasuk ketika ia keluar rumah untuk pemeriksaan medis maupun ke gereja.
Rosenbluth juga mengingatkan bahwa keluarga yang mengurus jaminan Ahn dapat kehilangan uang dan properti jika tersangka tersebut kabur dari rumah.
"Saya sudah membaca banyak mengenai kalian dan saya yakin kalian akan melakukan hal yang benar," ujar Rosenbluth kepada Ahn.
Dalam kasus ini, Ahn menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, tapi dua di antaranya masih buron.
Keenam orang itu dilaporkan menerobos masuk ke kantor Kedubes Korut di Madrid pada 22 Februari lalu. Mereka memukuli dan menyandera staf kedutaan.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan fakta bahwa keenam orang tersebut adalah anggota kelompok Cheollima Civil Defense atau Free Joseon yang selama ini berupaya menggulingkan pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong-un. (has)
https://ift.tt/2XCioFY
July 10, 2019 at 03:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria AS Perampok Kedubes Korut Bebas dengan Jaminan Rp18,4 M"
Posting Komentar