Ia menyebut agenda rapat paripurna DPR terakhir hanya berisi pidato penutupan sekaligus perpisahan anggota dewan yang tak melanjutkan masa tugasnya di periode selanjutnya.
"Tidak ada [pengesahan RUU]. Hanya penyampaian pidato penutupan dan perpisahan," kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (27/9).Lebih lanjut, Bamsoet berpesan agar anggota DPR periode selanjutnya dapat menyelesaikan kinerja yang sudah dimulai DPR periode ini. Sebab, kata dia, berbagai RUU yang belum disahkan bisa dilanjutkan kembali pembahasannya di periode selanjutnya.
Hal itu tak lepas dari pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR yang memungkinkan pembahasan RUU bisa diwariskan ke periode selanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
"Kan ada UU yang belum kita sahkan. Jadi memungkinkan carry over," kata dia.
"Hal-hal yang belum diselesaikan di periode sekarang ini dengan penyempurnaan diharapkan bisa memperkcil pro dan kontra, bisa dituntaskan nanti di periode yang mendatang," tambahnya.
Diketahui, terdapat beberapa RUU kontroversial yang ditunda pengesahannya di DPR periode 2014-2019 ini. Mereka diantaranya RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Minerba dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Sebelumnya, berbagai elemen mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak RKUHP, UU KPK dan beberapa RUU lainnya yang dianggap kontroversial. Unjuk rasa itu digelar di berbagai daerah. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Malang, Semarang, hingga MakassarMereka juga menuntut Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar UU KPK tidak digunakan. Mereka merasa Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR berpotensi melemahkan kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
|
https://ift.tt/2mi60cO
September 28, 2019 at 02:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR Klaim Tak Ada Pengesahan UU di Paripurna Terakhir"
Posting Komentar