5 Syarat yang Harus Dipenuhi Jalur Khusus Sepeda

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah provinsi DKI Jakarta membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan Jakarta. Namun pembangunan jalur ini tak lepas dari kritik. Ketiadaan separator dan aturan hukum bagi sepeda motor yang menerobos dinilai bakal menyulitkan pengendara sepeda.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk membuat jalur sepeda di ibu kota. Jika tidak, pembangunan jalur yang ada saat ini tak akan berjalan efektif.

"Perlindungan terhadap pesepeda harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada," ujar Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (29/9).

Kelima syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Menarik
Dalam pembuatan jalur sepeda, lingkungan sekeliling harus dirancang menarik agar menimbulkan daya tarik estetika secara positif

2. Keselamatan
Jalur yang dibangun harus mampu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas

3. Koherensi
Pesepeda harus dapat mengakses jalan dengan mudah

4. Kenyamanan
Kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman dengan penyediaan warna dan material jalur sepeda memadai

5. Berkelanjutan
Fasilitas bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan rute langsung ke tujuan

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan telah mengatur ukuran jalur bagi pesepeda.

Merujuk aturan tersebut, kata Djoko, jalur bagi pesepeda memiliki lebar maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1:1,5.

"Pada umumnya, kecepatan bersepeda adalah 10-20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan lebih 20 kilometer per jam, maka lebar jalur dapat diperlebar 0,6-1 meter dengan tidak mengganggu pejalan kaki," katanya.

Selain itu, pembuatan jalur sepeda juga harus jelas dan bebas rintangan di atasnya untuk mengurangi penundaan perjalanan. Dengan demikian, kata Djoko, jalur sepeda dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"Jalur sepeda juga harus ada pembatasan fisik berupa separator jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum," ucap Djoko.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba di tujuh rute pada fase pertama Velodrome-Balai Kota. Uji coba dilakukan sampai 11 Oktober mendatang.

Rencananya akan ada dua fase lagi yang dibangun di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Fatmawati dan di kawasan Jakarta Barat hingga Jakarta Timur. (pris/age)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2mI1IM1

September 30, 2019 at 03:16PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Syarat yang Harus Dipenuhi Jalur Khusus Sepeda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.