Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, lalu dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.
Hal itu disampaikan Firli merespons polemik rangkap jabatan yang dipermasalahkan sejumlah pihak lantaran bertentangan dengan Pasal 29 huruf (i) Undang-undang KPK."Saya sudah tidak punya jabatan apa pun di Polri," kata Firli kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12) malam.
[Gambas:Video CNN]
Firli menambahkan, saat ini tengah fokus untuk bekerja di lembaga antirasuah. "Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Pasal 29 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyarankan agar para pimpinan KPK mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas di lembaga antirasuah.Meskipun, ia mengakui bahwa dalam peraturan tak terang tertulis larangan rangkap jabatan bagi pimpinan KPK. Bagi Syamsuddin, pengunduran diri itu sebagai bagian dari kesadaran personal. (ryn/arh)
https://ift.tt/2QhH14d
December 26, 2019 at 02:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabatan Apapun di Polri"
Posting Komentar