Ahli Penyakit Sebut Sanksi New Normal di Surabaya Tak Tegas

Surabaya, CNN Indonesia -- Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengkritisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020. Sanksi yang ditetapkan Perwali yang berlaku usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir tersebut dinilai tidak tegas.

Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya itu mengatur penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, kegiatan umum hingga transportasi.


Sanksi yang diberikan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha. Epidemiolog dr Windhu Purnomo menilai sanksi itu tidak 'greget'.
"Di Surabaya aja loh, perwali yang baru gak greget blas [tidak tegas sama sekali] to. Jadi itu kekurangan regulasinya yang gak tepat," ujar Windhu kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/6).

Sanksi berbeda diterapkan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang sama-sama menghentikan masa PSBB bersama Kota Surabaya. Pemerintah daerah di dua kabupaten tersebut, menurut Windhu, lebih tegas memberikan sanksi sebab berani memberikan denda.

Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif Di Tengah Pandemi Covid-19, mengancam sanksi administratif dan denda buat para pelanggar.

Berdasarkan Perbubp tersebut pelanggar aturan penggunaan masker diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp150 ribu. Kemudian bagi pimpinan tempat kerja yang tak menerapkan protokol kesehatan dikenai denda sebesar Rp25 juta, sementara pengurus fasilitas umum yang melanggar dikenai denda Rp10 juta.


Sementara pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik, pelanggar aturan penggunaan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda sebesar Rp150 ribu.

Kemudian bagi perusahaan kecil yang tak menerapkan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp25 juta, lalu bagi perusahaan sedang yang melanggar akan didenda Rp50 juta, perusahaan besar Rp100 juta, pengurus fasilitas umum Rp10 juta, dan pengurus pasar Rp25 juta.

Windhu menyayangkan tidak ada ketegasan dalam Perwali Surabaya yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu. Padahal menurut dia Kota Surabaya merupakan penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di wilayah Surabaya Raya.

"Ya di Surabaya malah enggak ada gitu-gituan [denda] bingung saya," kata Windhu.

Ketidaktegasan sanksi dalam Perwali itu dikatakan bisa mengakibatkan ketidakpatuhan masyarakat Surabaya sekaligus disebut tak bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Ia khawatir hal itu akan mengakibatkan terus meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Kota Pahlawan.

"Masyarakat kan tergantung pemerintah. Namanya perilaku masyarakat di mana pun bukan hanya di Indonesia ya sama. Peraturan itu nggak ada yang greget buat orang patuh," ujarnya.  (frd/fea)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3fmXuPm

June 14, 2020 at 07:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahli Penyakit Sebut Sanksi New Normal di Surabaya Tak Tegas"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.