1. Jasad George Floyd Disemayamkan di Peti Emas
Jasad pria korban kekerasan polisi dan dugaan rasialisme di Amerika Serikat, George Floyd, disemayamkan di dalam peti emas pada Senin (8/6) kemarin di Houston, Texas.
Dalam upacara kebaktian persemayaman Sheriff Hoke County, Hubert Peterskin, mendesak penegakan hukum di seluruh AS untuk mengakui bahwa 'kita adalah bagian dari masalah'.
"Kami sebagai petugas penegak hukum tidak memiliki wewenang untuk menggertak, mendorong orang di sekitar dan membunuh mereka (hanya) karena kami memiliki lencana dan senjata. Ini harus berubah. Kita terus berbicara, kita terus berbicara, kita terus berbicara sampai itu terjadi lagi, cukup. Jangan biarkan kehidupan George Floyd sia-sia," kata Peterskin.
![]() |
Pendeta Christopher Stackhouse dari Gereja Baptis Misionaris Kapel Lewis juga memberikan pidato dan berulang kali merujuk hari kematian Floyd sebagai sesuatu yang berbeda.
"Meskipun butuh 8 menit 46 detik baginya meninggal dunia, butuh 401 tahun untuk menempatkan sistem sesuai pada tempatnya. Sebuah gerakan sedang terjadi di Amerika dan saya senang kita semua bisa mengatakan bahwa George Floyd-lah yang memicu sumbu itu," kata Stackhouse.
George Floyd tewas pada 25 Mei setelah perwira polisi Derek Chauvin menindih lehernya menggunakan lutut selama lebih dari delapan menit. Dalam sebuah video, Floyd memohon ketika dia terjepit dan berkata, "Tolong, tolong, tolong. Saya tidak bisa bernapas".
Chauvin yang berkulit putih telah dipecat oleh Kepolisian Minneapolis dan ditangkap atas tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Tuduhan itu lantas ditingkatkan kepada pembunuhan tingkat kedua.
2. Jaminan Derek Chauvin, Pembunuh Floyd Ditetapkan US$1,25 Juta
Mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin muncul melalui video di pengadilan Minneapolis, Senin, (9/6). Chauvin saat ini sedang mendekam di penjara negara bagian Minnesota.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jeannice Reading telah memutuskan jaminan kebebasan Chauvin sebesar US$1,25 juta atau US$1 juta dengan syarat.
Dikutip dari CNN, syarat yang diberikan Reading termasuk taat hukum, tidak lagi bekerja dalam keamanan atau kapasitas penegakan hukum, menyerahkan senjata api atau amunisi dan izin senjata api apa pun, tidak meninggalkan Minnesota, dan tidak ada kontak dengan keluarga George Floyd.
3. Selandia Baru Tegaskan Bebas dari Virus Corona
Selandia Baru menegaskan tidak ada lagi kasus virus corona (Covid-19) aktif. Satu pasien terakhir yang dirawat karena virus corona dinyatakan sembuh dan telah menyelesaikan perawatan pada Senin (8/6).
Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Ashley Bloomfield mengatakan data terbaru ini merupakan kabar yang sangat baik setelah upaya panjang Selandia Baru menekan penyebaran virus corona.
"Tidak ada laporan kasus aktif (virus corona) untuk pertama kalinya sejak 28 Februari merupakan tanda signifikan dalam perjalanan kami," ujar Bloomfield seperti mengutip AFP.
![]() |
Bloomfield mengatakan kendati sudah tidak ada pasien yang dirawat karena virus corona, Negeri Kiwi tetap mewaspadai potensi gelombang kedua Covid-19.
"Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kewaspadaan terhadap potensi Covid-10 akan menjadi hal penting," ujarnya. (ayp/ayp)
https://ift.tt/3h6vzFd
June 09, 2020 at 07:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peti Emas George Floyd sampai Selandia Baru Bebas Covid-19"
Posting Komentar