Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11-25 Januari 2021 mendatang untuk menekan angka penularan virus Corona (Covid-19).
PPKM sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familier sebelumnya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
"Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," kata pria yang juga Menko Perekonomian itu dalam konferensi pers daring via akun YouTube BNPB, Kamis (7/1).
Terkesan sama, namun nyatanya PPKM dan PSBB memiliki sejumlah perbedaan.
Dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan secara keseluruhan provinsi, kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM, inisiatif ada tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM.
Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
|
Pemerintah telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta; Kota/Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Banten).
Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah); Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).
Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya di Jawa Timur. Kemudian, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.
Langkah lanjut dari penetapan itu, Pemerintah Pusat pun menginstruksikan masing-masing kepala daerah untuk membuat peraturan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," kata Airlangga kemarin.
PSBB Berdasarkan PP Turunan UU Kekarantinaan Kesehatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYAhttps://ift.tt/2ME2Zjz
January 08, 2021 at 08:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Habis PSBB Terbitlah PPKM, Apa Bedanya?"
Posting Komentar