Peduli tapi Pesimis Warga soal PPKM Mikro

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMMikro guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Berlaku di tingkat desa/kelurahan.

PPKM Mikro berlaku sejak 9 sampai 21 Februari 2021. PPKM Mikro sendiri merupakan kebijakan baru kelanjutan dari PPKM yang berlaku pada 11 Januari-8 Februari lalu.

Rencana penerapan PPKM Mikro itu menuai berbagai respons pesimis dari masyarakat. Salah satunya Polo (51), warga Pejaten Timur, Jakarta Selatan.


Ia menyambut baik rencana pembentukan posko di setiap kelurahan. Namun, dia menggarisbawahi bahwa realisasi di lapangan perlu benar-benar diterapkan.

"Ya bagus lah cuma kan kemarin juga PSBB, PPKM itu ya orang-orang masih banyak yang enggak pakai masker. Di kereta, meski bangkunya di longkap-longkap tapi yang berdiri kan tetap aja rapat-rapatan," ujarnya.

Dia berharap PPKM Mikro benar-benar dijalankan sesuai dengan rencana. Dengan begitu, laju penyebaran virus corona bisa ditekan.

Warga Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Polo (51) merasa PPKM Mikro tidak akan digubris warga.Warga Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Polo (51) merasa PPKM Mikro tidak akan digubris warga. (CNN Indonesia/Yulia)

Terpisah, pedagang bakso keliling di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Agus (42) mengaku belum tahu pasti aturan-aturan PPKM Mikro.

Dia hanya mengira PPKM Mikro akan sama seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PPKM Jawa-Bali.

Agus biasa berjualan bakso keliling mulai pukul 15.00 WIB hingga malam. Jika ada pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari, dia cemas dagangannya tak laku.

"Ya paling dagangan saya sepi," kata Agus.

"Gimana yah bingung saya juga, ya sepi aja. Ikutin aja," tambahnya.

Pedagang baso di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Agus (42) takut dagangannya sepi selama PPKM Mikro diberlakukan selama 9-21 Februari.Pedagang bakso di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Agus (42) takut dagangannya sepi selama PPKM Mikro diberlakukan selama 9-21 Februari. (CNN Indonesia/Yulia)

Warga Pejaten, Jakarta Selatan, Nunung mendukung penerapan PPKM Mikro. Dia juga setuju jika ada posko pemantauan atau pengawasan didirikan di wilayah tempat tinggalnya.

"Ya bagus sih. Tapi di sini emang aman-aman aja selama ini. Tapi ya enggak apa-apa juga kalau nanti ada itu," ucapnya.

Warga Cinere, Depok, Muhammad Gofur (56) pesimis PPKM Mikro diterapkan lebih ketat. Dia berkaca dari kegiatan masyarakat saat PSBB dan PPKM diberlakukan.

Gofur pesimis bisa mendapat penumpang lebih baik meski PPKM Mikro membolehkan kantor diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Diketahui, pada PPKM sebelumnya, kantor hanya boleh diisi 50 persen pegawai dari kapasitas maksimal.

"Kalau saya narik sama, dari pagi sampai jam 8 atau sembilan malam ya segitu-segitu aja, sepi," kata Gofur.

Warga Cinere, Depok, Muhammad Gofur (56) pesimis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bisa berjalan efektif dibanding PPKM.Warga Cinere, Depok, Muhammad Gofur (56) pesimis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bisa berjalan efektif dibanding PPKM. (CNN Indonesia/Yulia)

PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga RT/RW.

Sama seperti kebijakan PPKM, pemerintah pusat menjadi inisiatif atas kebijakan PPKM Mikro. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria atau zonasi tertentu berdasarkan cakupan daerah-daerah hingga cakupan RT untuk menerapkan PPKM Mikro.

Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid di masing-masing RT dalam aturan tersebut. Hal itu merupakan pengejawantahan sifat 'mikro' yang terkandung dalam aturan tersebut.

Zonasi pertama adalah zona hijau yang memiliki kriteria tidak ada kasus penularan virus corona di satu wilayah RT.

Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Selanjutnya yakni zona oranye. Zona ini memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Terakhir adalah zona merah. Zona merah ditetapkan apabila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3cTVOit

February 10, 2021 at 09:09AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peduli tapi Pesimis Warga soal PPKM Mikro"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.