Usai Didakwa Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Mengaku Salah

Bandung, CNN Indonesia -- Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pasrah dan mengaku salah atas dakwaan menerima suap total Rp100 juta dalam kasus jual beli jabatan.

"Saya salah dan mengakui telah menerima uang Rp100 juta dari Gatot, meski uang itu belum kami terima karena masih di tangan ajudan," kata Sunjaya usai sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2).

Dalam sidang dakwaan, jaksa mengatakan suap itu diterima Bupati Cirebon periode 2014-2019 itu melalui ajudannya Deni Syafrudin, pemberian dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Penerimaan hadiah atau janji yang diterima Sunjaya itu terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang.


Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menerima suap bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terdakwa selaku Bupati Cirebon yang sekaligus bertindak sebagal Pejabat Pembina Kepegawalan (PPK) Kabupaten Cirebon memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Namun, Sunjaya dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS. Sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas.

"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta untuk jabatan setingkat eselon lll B sebesar Rp50-75 juta dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25-30 juta," kata jaksa dalam dakwaannya.

Singkat cerita, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan Sunjaya ketika mempromosikan Gatot. Gatot sendiri sudah divonis hukuman 1,2 tahun penjara atas perbuatannya.


Kronologi Penyuapan

Dalam dakwaan dibacakan kasus jual beli jabatan Sunjaya dan Gatot ini terjadi sekitar Juli 2019, di mana terdakwa menyetujui usulan promosi dengan jaminan 'komitmen'.

Setelah ada kesanggupan Gatot, sekitar akhir Juli 2018, ketika Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suherdian, menyampaikan usulan Gatot menduduki jabatan Sekdis PUPR Cirebon, Sunjaya pun angsung menyetujui usulan tersebut. Bukan hanya menyetujui, Sunjaya meminta Avip mengingatkan kembali Gatot perihal imbalan uang.

Gatot lalu dilantik Sunjaya menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon pada 3 Oktober 2018.

Pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB menghubungi Avip mengingatkan Gatot untuk segera 'menghadap' terdakwa. Selanjutnya, Avip memanggil Gatot menyampaikan pesan terdakwa tersebut, yang disanggupi Gatot. Lalu 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang terkait promosi dirinya. Terdakwa pada saat itu mengatakan 'nanti yang itu titip ke Deni aja ya?', kemudian terdakwa menyerahkan ponselnya kepada Deni Syafrudin.

Kemudian, Selasa 23 Oktober 2019, sekitar pukul 13.00 WIB Gatot menelepon Deni dan disepakati untuk bertemu di Kantor Dinas PUPR untuk menyerahkan tas berisi uang sejumlah Rp100 juta kepada Deni sambil menyampaikan 'Mas titip ke Bapak, 100'.

Setelah menerima uang dari Gatot selanjutnya Deni melaksanakan arahan terdakwa Sunjaya untuk mentransfer uang sejumlah Rp250 juta guna keperluan sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP).

Atas dasar arahan terdakwa tersebut, Deni menggabungkan uang yang berasal dari Gatot sejumlah Rp100 juta dengan uang milik terdakwa sejumlah Rp70 juta yang ada dalam pegangan Deni, ditambah dengan uang sejumlah Rp80 juta pemberian dari Supadi Priyatna. sehingga seluruhnya menjadi berjumlah Rp250 juta.

Deni kemudian menyetorkan uang sejumlah Rp250 juta tersebut ke Bank Mandiri Cabang Sumber nomor atas nama Elvi Diana untuk sumbangan Hari Sumpah Pemuda. Deni lalu sekitar pukul 16.00 WIB melaporkan kepada Terdakwa perihal penerimaan uang dari Gatot yang digabung dengan uang lainnya untuk disetorkan sebagai sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda PDIP sesuai arahan terdakwa.

Perbuatan Sunjaya pun didakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam pidana dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun.


[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VoE6I0

February 28, 2019 at 09:41AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Didakwa Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Mengaku Salah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.