Tindaklanjuti PK MA, KPK Cek Hasil Lelang Kasus Djoko Susilo

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo.

Adapun salah satu amar putusan MA yakni memutuskan bahwa kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana.

"Kami akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan amar putusan tersebut bagaimana, supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Senin (10/5).


"Dan baru kami akan mengidentifikasi/mengecek keberadaannya apakah sudah dilelang, di-PSP (Penetapan Status Penggunaan) ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," sambungnya.

Komisioner berlatar belakang akademisi ini menjelaskan, dengan identifikasi tersebut, KPK baru bisa menjalani putusan sebagaimana yang dimaksud oleh MA.

"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya. Yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," kata Ghufron.

MA sebelumnya mengabulkan sebagian PK mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Djoko Susilo. MA memvonis Djoko tetap dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, MA menyatakan "uang pengganti Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana."

Kemudian dalam amar putusannya, MA juga menyatakan pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara PK ini diketuai oleh majelis hakim Suhadi, dengan hakim anggota masing-masing Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

(ryn/arh)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3xYqDdM

May 10, 2021 at 07:08AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tindaklanjuti PK MA, KPK Cek Hasil Lelang Kasus Djoko Susilo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.