Enam Parpol Tolak Tandatangani Rekap Pileg di KPU Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak enam partai politik menolak menandatangani hasil penghitungan suara segmen pemilihan legislatif calon anggota DPR yang dilakukan KPU DKI Jakarta. Mereka yang menolak yaitu Gerindra, Hanura, Berkarya, Golkar, PKB, dan PPP.

Saksi dari Gerindra, Zuli, mengatakan, pihaknya ingin ada perhitungan ulang. Dia menilai ada yang janggal dari suara yang telah dihitung sejauh ini.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan kami, pileg DPR dan DPRD kami belum bisa tanda tangani," kata Zuli di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/5).

"Banyak temuan terutama masalah perhitungan, untuk itu kami dari PPP menolak untuk tandatangan dengan mencatat keberatan-keberatan itu nantinya," tutur salah seorang saksi dari PPP.

Berbeda halnya dengan Golkar. Dibanding 5 partai lainnya, Golkar hanya menolak menandatangani hasil perhitungan suara di Dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Ada indikasi penggelembungan suara di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu," ucap saksi Golkar, Irsani.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menanggapi santai sikap sejumlah partai politik tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap peserta pemilu memang berhak untuk tidak menandatangani hasil perhitungan suara.

Merujuk PKPU No 4 tahun 2019, saksi tidak dapat dipaksa menandantangai hasil perhitungan suara jika tidak sepakat. Saksi dapat mengisi form DC2 untuk menyampaikan keberatannya dengan hasil perhitungan suara.

"Diisi DC2 dari yang tadi bapak sampaikan alasannya ya," imbuh Betty. (bmw/fea)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YzSXRc

May 18, 2019 at 06:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Enam Parpol Tolak Tandatangani Rekap Pileg di KPU Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.