KPK Setor Uang Rampasan dari Kasus Waskita Karya ke Negara

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terkait kasus korupsi pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif kasus PT Waskita Karya ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp13.145.542.270,00; Rp3.614.014.459,00; dan US$22.500 [sekitar Rp325.131.945,46]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/6).

Rampasan ini terkait perkara korupsi dengan empat terpidana yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.


"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.

Selain itu, KPK juga telah menyetorkan uang pengganti ke kas negara dari para terpidana. Rinciannya, Desy Arryani sejumlah Rp3,415 miliar; Fathor Rachman Rp300 juta; dan Fakih Usman sejumlah Rp69,1 juta, US$100 ribu, dan 102 Ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Desi dan Fakih divonis dengan pidana penjara selama empat tahun; Yuly Ariandi divonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun; serta Fathor dan Jarot divonis dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.

(ryn/psp)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3gQbncH

June 24, 2021 at 02:00AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Setor Uang Rampasan dari Kasus Waskita Karya ke Negara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.