PT KAI Daop 8 Surabaya kembali akan memperbolehkan penumpang sektor esensial dan kritikal untuk menggunakan layanan kereta api saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan kebijakan ini adalah penyesuaian SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Luqman, Minggu (11/7).
Atau, kata dia, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Daftar KA Lokal yang akan kembali beroperasi itu antara lain, KA Ekonomi Lokal rute Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP); KRD dari Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP).
Kemudian KRD rute Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP); dan KRD dari Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).
Setiap petugas di stasiun keberangkatan, kata Luqman, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Luqman.
Pihaknya, kata dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat.
(frd/mik)https://ift.tt/3hU5M4h
July 11, 2021 at 10:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KAI Surabaya Kembali Angkut Penumpang Esensial dan Kritikal"
Posting Komentar