Otoritas Jasa Keuangan telah berkomunikasi dengan Jusuf Hamka pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang sebelumnya mengaku diperas oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia.
OJK menyatakan polemik Jusuf dengan Bank Syariah paling efektif disampaikan kepada Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam hal ini Bank Syariah.
Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan komunikasi itu dilakukan pada Minggu malam lalu (25/7). Menurutnya pertemuan ini berjalan dengan sangat baik dan bermanfaat untuk menyelesaikan masalah Jusuf dengan sindikasi bank Syariah.
"Minggu malam kami sudah mendengar keluhan dalam permintaan yang diinginkan. Dia sangat komunikatif dan pembicaraan bermanfaat bagi kami berdua," ucap dia dalam acara di CNBC pada Senin (26/7)
Sardjito juga telah melakukan komunikasi dengan pihak sindikasi Bank Syariah. Pertemuan ini pun memiliki hasil baik untuk menyelesaikan masalah antara Jusuf dengan Bank Syariah.
Menurut Sardjito permasalahan antara Jusuf dengan Bank Syariah paling efektif diselesaikan antara nasabah dan bank. OJK memiliki sistem dan aplikasi untuk memantau setiap permasalahan hubungan konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
"Jadi memang yang paling efektif dan sesuai prosedur apabila ada masalah antara nasabah atau konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar disampaikan pelaku saja dan akan dimonitor ke OJK," ucap dia.
Sebelumnya Jusuf Hamka mengeluarkan pernyataan soal dugaan pemerasan bank syariah dalam salah satu acara diskusi.
Terkait itu, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) juga bersuara terkait dengan kejadian tersebut. Sekretaris Jenderal Asbisindo Herwin Bustaman sebelumnya mengungkapkan terkait polemik yang terjadi antara nasabah dan bank Syariah perlu digarisbawahi mengenai isi perikatan sindikasi yang telah disepakati keduanya.
"Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak," ujar Herwin, dikutip Detik.com.
Pihaknya menyebut, industri perbankan termasuk bank Syariah merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated) dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential.
Selain itu, khusus bank Syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip Syariah.
Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, pihaknya meminta agar berbagai pihak berprasangka baik mengenai permasalahan tersebut.
(asa)https://ift.tt/2TCbIqx
July 27, 2021 at 12:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Monitor Penyelesaian Masalah Jusuf Hamka dan Bank Syariah"
Posting Komentar