PPKM Darurat, KY Minta Pemerintah Perjelas Status Pengadilan

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) meminta pemerintah memperjelas status pengadilan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Sektor hukum dan peradilan tak disebut dalam pengecualian pembatasan kegiatan perkantoran selama PPKM Darurat.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan para hakim bertugas memberikan kepastian hukum sebuah perkara di tengah pandemi Covid-19. Di saat yang sama, mereka rentan terpapar virus corona.

"Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah," kata Miko dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7).


Miko menyampaikan opsi persidangan virtual patut dipertimbangkan untuk dilakukan kembali. Namun, Miko mengakui opsi itu tidak bisa dilakukan pada semua perkara.

Menurutnya, ada beberapa kondisi yang mengharuskan persidangan perkara pidana digelar tatap muka.

"Komisi Yudisial berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Miko menyampaikan rasa empati KY terhadap para aparatur pengadilan, khususnya hakim yang terpapar Covid-19. KY mengimbau agar para hakim memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan akan diterapkan di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli.

Salah satu pembatasan yang akan berlaku adalah kapasitas orang di perkantoran. Pemerintah mewajibkan kantor di sektor nonesensial menerapkan 100 persen kerja di rumah atau work from home (WFH).

Perkantoran di sektor esensial boleh hanya melakukan WFH 50 persen. Adapun sektor kritikal boleh menyelenggarakan kegiatan perkantoran 100 persen.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3hvco91

July 03, 2021 at 01:04AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPKM Darurat, KY Minta Pemerintah Perjelas Status Pengadilan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.