Jerinx Minta Polisi Jalankan Keadilan Restoratif

Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi I Gede Ari Astina (Jerinx) tetap meminta kepolisian untuk menjalankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 menjelaskan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Dalam hal ini, konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri ketimbang proses hukum.

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni untuk menyelesaikan masalah keduanya.

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujarnya.

Sebagai informasi, Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Mapolda Metro Jaya pada Jumat kemarin pukul 19.00 WIB hingga 23.20 WIB. Ia didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

(Antara/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/37Irwv6

August 14, 2021 at 02:43AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jerinx Minta Polisi Jalankan Keadilan Restoratif"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.