Kelanjutan Ganjil Genap Jakarta Tergantung Aturan PPKM

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menjelaskan kelanjutan ganjil genap di Jakarta yang sudah diberlakukan lagi pada 12 Agustus menunggu kebijakan dari pemerintah terkait PPKM.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/8), dilansir dari Antara.

PPKM telah diberlakukan sejak 3 Juli dan terus diperpanjang sampai 23 Agustus dengan berbagai istilah penerapan. Pemerintah akan mengumumkan kelanjutan aturan buat menanggapi lonjakan kasus Covid-19 ini pada hari terakhir.


Saat ini ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan di Jakarta, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Menurut Sambodo ada opsi mengurangi wilayah pemberlakuan atau malah memperluas ganjil genap tergantung keputusan pemerintah pada 23 Agustus.

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," kata Sambodo.

Sanksi tilang

Sejauh ini pelanggar ganjil genap hanya diberikan sanksi teguran atau diarahkan petugas agar putar balik.

Demi memaksimalkan aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan tilang buat pelanggar. Namun agar bisa melakukannya Sambodo bilang perlu dipasang rambu lalu lintas.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3AVrJaW

August 22, 2021 at 12:33AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kelanjutan Ganjil Genap Jakarta Tergantung Aturan PPKM"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.