
Kedua saksi tersebut adalah pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin dan pihak swasta, Fitrawan Tjandra.
"Dua saksi SMT proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2).Ia mengaku belum memperoleh informasi soal alasan ketidakhadiran dua saksi itu.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp 5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (arh)
https://ift.tt/2GCDDi5
February 23, 2019 at 11:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Saksi untuk Samin Tan Mangkir dari Panggilan KPK"
Posting Komentar