
Dikutip dari Reuters, Sabtu (2/3), pengumuman itu disampaikan dalam unggahan blog yang ditulis oleh Vice President and Deputy General Counsel, Litigation Facebook, Paul Grewal. Di dalam gugatannya, Facebook dan Instagram menekankan pelanggaran hak intelektual AS karena pihak-pihak tersebut menyalahgunakan hak dagang dan merek perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut.
"Dengan mengajukan gugatan tersebut, kami ingin menekankan bahwa tindakan tidak bertanggung jawab ini tidak akan ditoleransi. Kami akan bertindak sekuat mungkin untuk menjaga integritas platform kami," jelas Grewal.
Secara rinci, gugatan hukum ini meminta pengadilan untuk mencegah pihak-pihak tergugat dalam menciptakan dan mempromosikan penjualan akun palsu, likes, dan followers di Facebook dan Instagram, membatasi dan mengurangi pencantuman merek di situs pihak tergugat, dan menghentikan pihak-pihak tergugat untuk menggunakan domain Facebook dalam melancarkan operasinya (cyber squating).
https://ift.tt/2Vz2rLb
March 03, 2019 at 08:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Facebook Gugat Perusahaan dan Warga China Jual Akun Palsu"
Posting Komentar