Jumlah pesanan konsumen tentu akan berdampak pada pendapatan para pengemudi ojek online. Apabila tarif meningkat signifikan, disinyalir masyarakat akan meninggalkan transportasi berbasis aplikasi.
Dampak akibat penetapan tarif ini tak hanya berdampak pada permintaan konsumen dan pendapatan mitra. Michael mengatakan mitra Go-Food juga berdampak pada penetapan tarif ini.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Gojek yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Michael Say saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan rentang tarif akan ditetapkan oleh masing-masing aplikator. Budi menjelaskan penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. (jnp/age)
https://ift.tt/2TUiOWr
March 25, 2019 at 10:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gojek Kaji Kenaikan Tarif Ojek Online 2019"
Posting Komentar