
"Pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur," ucap Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/3).
Haris dilantik sebagai Kepala Kanwil Jawa Timur pada 5 Maret 2019 setelah beberapa waktu mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas. Dari keterangan Laode, jabatan tersebut diperoleh Haris dengan dugaan menyuap Ketua Umum PPP Rohamurmuziy.
Perkara ini dimulai ketika Kemenag membuka lelang pejabat pimpinan tinggi akhir 2018. Haris mendaftar untuk jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Setelahnya, KPK menduga ada komunikasi di antara Haris dengan Ketum PPP Romahurmuziy dan salah seorang peserta lelang lain, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
"MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama RI," ujar Laode.
Pertama Kali
Kontak antara Haris dan Romi berlanjut pada 6 Februari lalu. Pada pertemuan itu Haris diduga untuk pertama kalinya menyerahkan uang kepada Romy sebesar Rp250 juta untuk proses lelang jabatan yang dia ikuti.
Namun pertengahan Februari diperoleh kabar bahwa nama Haris tidak tembus ke tiga besar kandidat yang diusulkan kepada Menteri Agama.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," jelas Laode.
Setelah mendapat pelantikan pada 5 Maret, Haris dan Muafaq kembali berkomunikasi untuk bertemu Romi. Dalam pertemuan itu, mereka berdua menyerahkan uang Rp50 juta terkait seleksi jabatan Muafaq.
Ketiga orang ini akhirnya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3) pagi. KPK juga menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dugaan jual beli jabatan.
[Gambas:Video CNN] (bin/asa)
https://ift.tt/2W3QkGk
March 16, 2019 at 11:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Haris Hasanuddin, 10 Hari Menjabat Langsung Ditangkap OTT KPK"
Posting Komentar