ICJR: UU Terorisme dan ITE Tak Bisa Jerat Pengajak Golput

Jakarta, CNN Indonesia -- Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyanggah pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 dapat dijerat pidana.

Direktur Eksekutif IJCR Anggara menilai tiga undang-undang (UU) yang disebut Wiranto yakni Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Informasi dan Transaksi Elektronik, atau KUHP tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak yang mengajak golput.

Menurutnya, ancaman pidana bagi pihak yang mengajak golput sebagaimana disampaikan Wiranto hanya menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat

"ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (27/3).

Dia menjabarkan, Pasal 1 angka 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menyampaikan secara tegas bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban massal, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Berdasarkan ketentuan ini, sudah jelas sebenarnya kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk sebuah perbuatan dapat dijerat dengan tindak pidana terorisme," kata dia.

Dia pun menerangkan bahwa penyebaran berita bohong terkait dengan pemilu yang menyebabkan banyak pemilih tidak datang ke TPS, tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan terorisme karena perbuatan itu tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkait penggunaan UU ITE, lanjutnya, ketentuan tentang perbuatan yang dilarang dalam regulasi itu hanya dapat digunakan untuk menjerat perbuatan-perbuatan seperti penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman.

Selain itu, berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen, informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, akses tanpa izin, perusakan informasi elektronik, dan perbuatan lain.

"Tidak ada satu ketentuan pun dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kampanye golput sebagaimana disampaikan," kata Anggara.

Tidak hanya itu, dia menyampaikan, dalam Pasal 146 hingga 152 KUHP pun telah dengan jelas dinyatakan beberapa perbuatan yang dapat dipidana terkait dengan Pemilu. Pasal 148 KUHP menyatakan bahwa perintangan terhadap penggunaan hak pilih yang dapat dipidana harus dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dilakukan pada saat waktu pemilihan diadakan.

"Ketentuan ini, memiliki muatan yang hampir sama dengan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, sekali lagi ICJR menilai bahwa kampanye golput yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat, tidak dapat dipidana menggunakan ketentuan ini," kata dia

Anggara pun menegaskan pilihan untuk menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD 1945 di Pasal 28.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, hak untuk menyatakan pilihan politik pada hakikatnya merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan maupun tidak digunakan, sehingga menyatakan diri menjadi golput sebenarnya adalah pilihan untuk tidak menggunakan hak tersebut.

Lebih jauh, Anggara berkata, kebijakan pemerintah untuk merespon kampanye golput dengan pidana ini jelas menunjukkan semakin berkembangnya Penal Populism, fenomena ketika kebijakan penghukuman yang keras diambil dengan mengikuti tren populer dari sikap masyarakat dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat karena maraknya kejahatan untuk kepentingan politis.

Dia berpendapat, pengambilan kebijakan pemidanaan yang bersifat populis bukan bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada karena tidak disertai pertimbangan-pertimbangan rasional, pelibatan ahli, atau hasil penelitian yang valid, namun semata-mata dilakukan hanya untuk memperoleh simpati dari masyarakat.

Wiranto, sebelumnya, mengatakan orang yang mengajak menjadi golput dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau. Menurut dia, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.

Jika UU itu tidak bisa diterapkan, ia menyebut masih ada UU Informasi Transaksi Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ugo)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2urPI1o

March 28, 2019 at 01:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICJR: UU Terorisme dan ITE Tak Bisa Jerat Pengajak Golput"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.