KPU Sebut Uji Materi Aturan Pindah TPS Diputus MK Besok

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) disebut bakal memutus perkara uji materi aturan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercantum dalam UU Pemilu pada Kamis (28/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berharap putusan ini memudahkan pemilih.

Gugatan uji materi tersebut diajukan mahasiswa dan sejumlah masyarakat sipil ke MK.

"Besok MK akan memutus uji materi yang diajukan dua kelompok. Kami harap ada dukungan dari semua terkait pendaftaran pemilih dan pindah memilih," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz dalam sebuah diskusi bersama Google di Jakarta, Rabu (27/3).

Viryan mengatakan pentingnya putusan MK tersebut karena akan turut berdampak dengan aturan KPU terkait layanan pindah memilih. Layanan ini telah dihentikan oleh KPU sejak 17 Maret. Namun sampai saat ini masih banyak pemilih yang belum mengurus dokumen pindah memilih tersebut.

"Layanan pindah memilih sudah kami tutup secara merata hampir di seluruh kantor KPU. Tapi masih ada pemilih yang tidak bisa mengurus pindah memilih," katanya.

Viryan berharap MK mengabulkan gugatan tersebut untuk memudahkan para pemilih.

"Jadi kalau memang MK membatalkan pasal UU Pemilu ini kami harap bisa disosialisasikan juga oleh Google," imbuh Viryan.

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono pernah menyampaikan bahwa pihaknya dapat memutus suatu gugatan uji materi dengan cepat. Namun, pemohon harus memberikan pernyataan yang meyakinkan agar MK dapat segera memutus gugatan tersebut.

"Kalau oleh hakim dianggap meyakinkan kenapa harus cepat bisa dipastikan segera putus. Apalagi itu agenda nasional yang sangat terkait dengan hak warga negara untuk memilih," ujar Fajar pada awal Maret lalu.

Sejumlah gugatan UU Pemilu telah diajukan ke MK. Di antaranya tentang hak pilih yang diajukan oleh sejumlah masyarakat termasuk mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan perwakilan Perludem. Gugatan terkait hak pilih warga yang pindah memilih juga diajukan ke MK oleh mahasiswa IPB.

Proses persidangan UU Pemilu sendiri telah sampai pada tahapan mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait seperi KPU dan Bawaslu. Tanpa proses mendengarkan keterangan ahli, sidang pun berjalan lebih cepat.

Beberapa hal yang dipermasalahkan para penggugat adalah waktu mengurus pindah TPS dibatasi 30 hari sebelum hari H pencoblosan. Penggugat menilai banyak warga yang ingin mengurus pindah pemilih justru di dekat hari H pencoblosan.

Kemudian jumlah surat suara cadangan yang diatur UU Pemilu hanya dua persen. Hal ini dinilai bisa membuat banyak orang pindah memilih tidak terakomodasi karena surat suara terbatas.

Selain itu, mereka mempermasalahkan aturan pembatasan surat suara. Pemilih yang pindah ke daerah lain yang berbeda provinsi dipastikan hanya mendapat surat suara Pilpres. Pasalnya di TPS tujuan yang berbeda provinsi, kertas suara untuk pemilihan legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten dan DPD berbeda dengan di TPS asal.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TG1iQs

March 28, 2019 at 01:18AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Uji Materi Aturan Pindah TPS Diputus MK Besok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.