Eks Staf KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri menetapkan mantan staf teknis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Agus Ramdhany Machjumi, sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima suap berjumlah SGD300 ribu terkait proyek asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Tersangka tersebut atas nama ARM selaku atase KBRI Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap gratifikasi saat ini senilai SGD300 ribu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (27/2).

Dedi menuturkan status Agus naik sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019 setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Tak hanya menerima suap, Agus diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang terkait skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura.

Guna menindaklanjuti penetapan tersangka ini, Dedi menyebut penyidik segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), memeriksa sejumlah saksi dari KBRI Singapura dan sejumlah warga negara Singapura. Di samping itu, penyidik juga akan menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura.

"Nanti akan dilakukan penyitaan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam rangka memeriksa beberapa saksi warga negara Singapura dalam rangka penguatan pemberkasan tersangka," ucap Dedi.

Laporan terhadap Agus diterima oleh kepolisian pada 1 Februari 2019. Meski sudah berstatus tersangka, Dedi menyatakan pihaknya belum menahan Agus.

Jika terbukti bersalah, Agus dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Agus ini sudah mencuat sejak November 2018. Agus disebut terlibat suap karena meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, sebagai pemegang proyek asuransi tambahan bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.

Agus disebut merupakan atase teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan di KBRI Singapura. Dia disebut berkeras melaksanakan proyek asuransi tambahan bagi TKI di Singapura, meski gagasannya itu secara teknis ditentang banyak pihak karena dianggap belum sempurna. (bin/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VpRrje

February 28, 2019 at 12:34AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Staf KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.