Kasus Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Lucas dianggap terbukti menghalangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas disebut membantu Eddy ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan untuk kembali melarikan Eddy ke luar negeri saat tiba di Indonesia.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Lucas dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul Basir mengatakan hal yang memberatkan yaitu pertama perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan kedua perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketiga terdakwa adalah penegak hukum atau pengacara.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

Lucas, menurut Abdul, menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya," kata jaksa.

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu.

Lucas sebelumnya membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk melarikan diri dari Indonesia. Lucas juga mengklaim bahwa dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro.

Namun, menurut jaksa, Lucas telah memenuhi unsur menghalangi penyidikan.

"Secara langsung atau tidak langsung telah nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro," katanya.
[Gambas:Video CNN] (sas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2H3yTlF

March 07, 2019 at 12:39AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.